Dalam menjalankan tugasnya, KPPBC Tipe Pratama Atapupu didukung oleh 18 orang pegawai yang bertugas di KPPBC Tipe Pratama Atapupu dan 4 Pos Bantu Bea dan Cukai yang aktif, juga dibantu oleh petugas keamanan ( security) sebanyak 10 orang
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi KPPBC
Tipe Pratama Atapupu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 168/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 dan 131/PMK.01/2011
tanggal 18 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Atapupu berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali,
NTB, dan NTT.
KPPBC Tipe Pratama Atapupu merupakan salah satu dari
7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang ada di bawah Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
melaksanakan tugas tersebut KPPBC Tipe Pratama Atapupu menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan intelijen, patroli,
penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
Pengelolaan
dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
c.
Pelaksanaan
pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
Pelaksanaan
pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
Pelaksanaan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan
negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
f.
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan,
dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
g.
Pelaksanaan pengolahan data, penyajian
informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
h.
Pengawasan
pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
i.
Pelaksanaan
administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPPBC Tipe Pratama Atapupu mempunyai struktur sesuai
gambar Lampiran 1, terdiri dari :
1.
Urusan
Umum;
2.
Subseksi Penindakan dan Penyidikan;
3.
Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan; (belum terisi)
4.
Subseksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan; dan
5.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Dimana posisi jabatan Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan masih dalam keadaan kosong dan dirangkap oleh Kaur umum
0 comments:
Posting Komentar