STRUKTUR DAN TUGAS POKOK KPPBC ATAPUPU


Dalam menjalankan tugasnya, KPPBC Tipe Pratama Atapupu didukung oleh 18 orang pegawai yang bertugas di KPPBC Tipe Pratama Atapupu dan 4 Pos Bantu Bea dan Cukai yang aktif, juga dibantu oleh petugas keamanan ( security) sebanyak 10 orang 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi KPPBC Tipe Pratama Atapupu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 dan 131/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Atapupu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT.
KPPBC Tipe Pratama Atapupu merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang ada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPBC Tipe Pratama Atapupu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.         Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
b.         Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
c.         Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
d.        Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
e.         Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
f.          Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
g.         Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
h.         Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
i.           Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPPBC Tipe Pratama Atapupu mempunyai struktur sesuai gambar Lampiran 1, terdiri dari :
1.         Urusan Umum;
2.         Subseksi Penindakan dan Penyidikan;
3.         Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan; (belum terisi)
4.         Subseksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan; dan
5.         Kelompok Jabatan Fungsional.

Dimana posisi jabatan Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan masih dalam keadaan kosong dan dirangkap oleh Kaur umum

0 comments:

Posting Komentar